Blog

Edukasi Properti: Mengenal SHGB dan SHM Sebelum Membeli Rumah Impian Bersama PT Prans Jaya Property

Tri Lestari

contributor

18 July 2026 • 3 menit baca
Bagikan: WhatsApp Facebook X
Edukasi Properti: Mengenal SHGB dan SHM Sebelum Membeli Rumah Impian Bersama PT Prans Jaya Property

Membeli rumah merupakan salah satu keputusan finansial terbesar dalam hidup. Selain mempertimbangkan lokasi, harga, dan fasilitas, calon pembeli juga perlu memahami status kepemilikan tanah atau sertifikat rumah. Dua jenis sertifikat yang paling sering ditemui adalah SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan SHM (Sertifikat Hak Milik).

Lalu, apa perbedaan SHGB dan SHM? Mana yang lebih aman untuk membeli rumah? Simak penjelasan lengkap berikut agar Anda dapat mengambil keputusan dengan lebih bijak bersama PT Prans Jaya Property.

Apa Itu SHGB?

SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) adalah hak yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu.

Umumnya, SHGB memiliki masa berlaku hingga 30 tahun, dapat diperpanjang selama 20 tahun, dan dapat diperbarui kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Sertifikat SHGB banyak digunakan pada:

  • Perumahan dari pengembang.
  • Apartemen.
  • Kawasan komersial.
  • Ruko dan bangunan usaha.

Selama masih berlaku dan sesuai dengan ketentuan hukum, rumah dengan status SHGB tetap memiliki kekuatan hukum yang sah.

Apa Itu SHM?

SHM (Sertifikat Hak Milik) merupakan hak kepemilikan atas tanah yang paling kuat dan bersifat turun-temurun. Pemilik SHM memiliki hak penuh atas tanah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keunggulan SHM antara lain:

  • Hak kepemilikan paling kuat.
  • Tidak memiliki batas waktu kepemilikan.
  • Dapat diwariskan kepada ahli waris.
  • Memiliki nilai investasi yang tinggi.
  • Mudah dijadikan agunan di lembaga perbankan.

Perbedaan SHGB dan SHM

Berikut beberapa perbedaan utama antara SHGB dan SHM.

1. Status Kepemilikan

  • SHGB: Hak menggunakan tanah untuk mendirikan bangunan.
  • SHM: Hak memiliki tanah beserta bangunan secara penuh.

2. Masa Berlaku

  • SHGB: Memiliki jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang.
  • SHM: Berlaku tanpa batas waktu selama sesuai dengan ketentuan hukum.

3. Nilai Investasi

SHM umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Namun, rumah dengan SHGB juga tetap memiliki nilai investasi yang baik, terutama apabila berada di lokasi yang strategis.

4. Penggunaan

SHGB lebih banyak digunakan oleh developer atau pengembang perumahan, sedangkan SHM biasanya dimiliki oleh perseorangan.

Apakah Rumah SHGB Aman Dibeli?

Jawabannya adalah ya, selama proses pembelian dilakukan melalui pengembang terpercaya dan seluruh dokumen legalitas telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Banyak perumahan, termasuk perumahan subsidi maupun komersial, pada awalnya menggunakan SHGB karena status lahannya masih berada di bawah pengembang. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, status sertifikat pada kondisi tertentu dapat ditingkatkan menjadi SHM sesuai aturan yang berlaku.

Karena itu, penting bagi calon pembeli untuk memastikan legalitas properti sebelum melakukan transaksi.

Tips Memilih Rumah Sebelum Membeli

Sebelum memutuskan membeli rumah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Pastikan status sertifikat rumah jelas.
  • Periksa legalitas pengembang.
  • Pastikan lokasi strategis dan mudah diakses.
  • Pelajari skema pembayaran dan KPR.
  • Tanyakan mengenai proses pengurusan sertifikat setelah transaksi selesai.

Dengan memahami aspek-aspek tersebut, Anda dapat membeli rumah dengan lebih tenang dan aman.

Mengapa Memilih PT Prans Jaya Property?

Sebagai pengembang yang berkomitmen menghadirkan hunian berkualitas, PT Prans Jaya Property selalu mengutamakan transparansi dalam proses pembelian rumah.

Tim kami siap membantu Anda memahami setiap tahapan pembelian, mulai dari konsultasi, proses pengajuan KPR, hingga penjelasan mengenai legalitas properti. Dengan pelayanan yang profesional, Anda dapat memiliki rumah impian dengan rasa aman dan nyaman.

Memahami perbedaan SHGB dan SHM merupakan langkah penting sebelum membeli rumah. SHGB maupun SHM sama-sama memiliki fungsi dan ketentuan masing-masing. Yang terpenting adalah memastikan legalitas properti, memilih pengembang yang terpercaya, serta memahami hak dan kewajiban sebagai pemilik rumah.

Jika Anda sedang mencari hunian berkualitas dengan proses pembelian yang mudah dan didampingi oleh tim profesional, PT Prans Jaya Property siap menjadi mitra terbaik dalam mewujudkan rumah impian Anda.

Ingin berkonsultasi atau mencari informasi lebih lanjut mengenai rumah impian Anda? Hubungi PT Prans Jaya Property sekarang juga dan temukan berbagai pilihan hunian terbaik yang sesuai dengan kebutuhan keluarga Anda.

Miliki Rumah Impian Dengan Harga Terjangkau di D'Prans House Cibenda!

Dapatkan penawaran spesial dan promo menarik bulan ini. Hubungi kami sekarang juga!