Proses panjang berburu rumah impian akhirnya mencapai puncaknya. Selamat! Anda baru saja melewati proses Akad KPR (Kredit Pemilikan Rumah) bersama PT Prans Jaya Property. Momen ini tentu menjadi tonggak sejarah yang sangat melegakan bagi Anda dan keluarga.
Namun, setelah tanda tangan berkas selesai dan kunci rumah sudah di tangan, tugas Anda belum sepenuhnya usai. Langkah krusial berikutnya adalah mengamankan dokumen-dokumen legalitas.
Perlu dipahami bahwa selama masa tenor KPR berjalan, dokumen asli seperti Sertifikat Rumah (SHM/HGB) dan IMB akan disimpan oleh pihak bank sebagai jaminan. Meski begitu, sebagai pembeli, Anda akan menerima sejumlah dokumen penting (baik berupa salinan resmi maupun dokumen asli tertentu) yang wajib disimpan dengan aman.
Apa saja dokumen tersebut? Mari simak daftar lengkap dokumen yang diterima pembeli rumah PT Prans Jaya Property setelah akad KPR berikut ini!
1. Salinan Perjanjian Kredit (PK)
Perjanjian Kredit (PK) adalah dokumen paling sakral dalam proses KPR. Dokumen ini merupakan bukti kontrak hukum antara Anda (debitur) dengan pihak bank penyedia KPR.
-
Mengapa penting? Di dalam PK tertera seluruh hak dan kewajiban Anda, mulai dari jumlah plafon pinjaman, suku bunga, besaran cicilan bulanan, masa tenor, hingga aturan mengenai denda atau penalti jika Anda ingin melakukan pelunasan dipercepat.
-
Status: Anda akan menerima salinan resmi (fotokopi yang dilegalisir atau salinan bertanda tangan). Beberapa bank bisa dapat salinannya langsung setelah akad jika TTD -nya sudah lengkap. Jika tidak maksimal 3 bulan setelah akad harus pegang dokumennya.
2. Salinan Akta Jual Beli (AJB)
AJB adalah dokumen hukum yang membuktikan bahwa telah terjadi peralihan hak kepemilikan properti dari PT Prans Jaya Property selaku pengembang kepada Anda selaku pembeli. Dokumen ini dibuat dan ditandatangani di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
-
Mengapa penting? AJB merupakan dasar utama bagi pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk melakukan balik nama sertifikat rumah menjadi atas nama Anda. Jika AJB belum maka belum bisa balik nama. Dan apabila AJB belum di laksanakan karena belum memenuhi syarat, wajib Pegang PPJBnya terlebih dahulu untuk pegangan sementara.
-
Status: Salinan resmi untuk pembeli, sedangkan berkas asli umumnya dipegang bank bersama sertifikat.
3. Salinan Sertifikat Rumah (SHM / SHGB) yang Telah Dibalik Nama
Sertifikat (bisa berupa Sertifikat Hak Milik atau Sertifikat Hak Guna Bangunan) adalah bukti kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan rumah Anda.
-
Mengapa penting? Setelah akad dan AJB selesai, pihak notaris/PPAT yang ditunjuk PT Prans Jaya Property akan memproses balik nama sertifikat tersebut ke nama Anda. Setelah proses balik nama di BPN selesai, Anda berhak mendapatkan salinan cetaknya.
-
Status: Dokumen asli disimpan di brankas bank sebagai jaminan, dan Anda akan diberikan salinan/fotokopi legalisir. Jangan lupa meminta bukti tanda terima serah terima dokumen dari bank/notaris. Jika dari pihak bank tidak kasih salinannya segera cek di Sentuh Tanahku jika tidak ada juga kalian harus hati hati ya segera cek statusnya ke Bank, Notaris, maupun Developer.
4. Salinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) / IMB
PBG (yang dulu dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan atau IMB) adalah bukti bahwa rumah yang dibangun oleh PT Prans Jaya Property telah memenuhi standar teknis dan mengantongi izin resmi dari pemerintah setempat.
-
Mengapa penting? Dokumen ini sangat diperlukan jika di masa depan Anda berencana merenovasi rumah secara besar-besaran atau saat nanti KPR lunas dan Anda ingin menjual kembali rumah tersebut.
-
Status: Salinan resmi.
5. Surat Setoran Pajak (PPH dan BPHTB)
Dalam transaksi jual beli rumah, ada kewajiban pajak yang harus dipenuhi. PT Prans Jaya Property selaku penjual membayar PPh (Pajak Penghasilan), sedangkan Anda selaku pembeli wajib membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
-
Mengapa penting? Bukti setor BPHTB (e-SSD atau SSPD) yang valid merupakan syarat mutlak agar sertifikat rumah Anda bisa dibalik nama di BPN.
-
Status: Dokumen asli atau salinan resmi bukti bayar yang sudah divalidasi kantor pajak.
6. Polis Asuransi (Jiwa dan Kebakaran)
Setiap pengajuan KPR wajib dilindungi oleh asuransi. Biaya ini biasanya sudah didebet dari rekening Anda saat mengendapkan dana sebelum akad. Anda akan menerima polis dari perusahaan asuransi rekanan bank.
-
Mengapa penting? Asuransi Jiwa KPR melindungi keluarga Anda (jika terjadi risiko meninggal dunia pada debitur, sisa sisa cicilan akan dilunasi asuransi). Sementara Asuransi Kebakaran melindungi aset bangunan rumah jika terjadi bencana kebakaran.
-
Status: Dokumen asli/elektronik (e-policy).
7. Kuitansi Pembayaran & Berita Acara Serah Terima (BAST)
Terakhir adalah dokumen transaksional langsung dari PT Prans Jaya Property. Ini mencakup kuitansi uang muka (DP), biaya kelebihan tanah (jika ada), biaya strategis, serta dokumen BAST (Berita Acara Serah Terima) bangunan dan kunci.
- Mengapa penting? BAST menandakan bahwa Anda sudah memeriksa fisik rumah dan menyetujui bahwa kualitas bangunan sudah sesuai dengan kesepakatan saat serah terima kunci dilakukan.
- Status: Dokumen Asli.
Tips Merawat Dokumen Pasca Akad dari PT Prans Jaya Property Karena dokumen-dokumen di atas memiliki nilai hukum dan finansial yang tinggi, berikut beberapa tips cerdas untuk mengamankannya:
1. Gunakan MAP Binder khusus: Satukan semua dokumen KPR dalam satu binder ring atau map plastik tebal (clear sleeve) agar tidak tercecer dan terhindar dari air atau debu.
2. Buat Salinan Digital (Scan): Scan semua dokumen menggunakan aplikasi di ponsel atau mesin scanner, lalu simpan di Google Drive atau cloud storage. Ini penting sebagai cadangan darurat.
3. Simpan Tanda Terima Dokumen Asli: Pihak bank atau notaris akan memberikan selembar surat "Tanda Terima Jaminan/Dokumen Asli". Jangan sampai hilang! Surat inilah yang nantinya wajib Anda bawa ke bank untuk menukarkan sertifikat asli saat KPR Anda dinyatakan lunas.
Menjadi pemilik rumah baru adalah langkah besar yang membanggakan. Dengan menyimpan dokumen-dokumen di atas secara rapi, Anda telah memastikan kenyamanan dan legalitas tempat tinggal Anda bersama PT Prans Jaya Property aman hingga masa depan.
Punya pertanyaan seputar proses serah terima dokumen atau perkembangan proyek hunian kami?
Hubungi tim Customer Service PT Prans Jaya Property hari ini!
• WhatsApp: 085559255980
• Instagram: @PransJayaProperty
• Website: www.pransjayaproperty.com